Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mememanggil mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Latar Belakang Kasus
Riezky mengisi kursi DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) setelah kematian Nazarudin Kiemas. Kasus dimulai dari proses PAW Riezky yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Pada tahun 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta pihak lain yang diduga terlibat. Mereka dituduh memberikan suap agar Harun menjadi PAW, padahal seharusnya Riezky yang menggantikan.
Keterlibatan Hasto Kristiyanto
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam upaya penetapan PAW. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menyebutkan bahwa Hasto meminta agar caleg yang seharusnya menjadi PAW, yaitu Riezky Aprilia, digantikan dengan Harun Masiku. Hasto juga dituduh melakukan perintangan penyidikan dengan menyuruh keduanya untuk kabur dan merendam ponsel mereka.