Sebuah rekonstruksi adegan dugaan pembunuhan seorang jurnalis perempuan oleh prajurit TNI AL Kelasi 1, Jumran, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menuai sorotan setelah memperagakan 3 adegan dengan total 33 gerakan. Inisiatif rekonstruksi ini dilakukan oleh pihak yang berwenang namun mendapat kritik dari keluarga korban.
Detail Rekonstruksi:
-
Pelaku: Prajurit TNI AL Kelasi 1, Jumran.
-
Pengacara Keluarga Korban: M Pazri.
Aspek yang Disoroti:
-
Peristiwa Tertinggal: Sejumlah peristiwa, termasuk dugaan kekerasan seksual yang diduga dialami oleh korban, dianggap tertinggal dalam rekonstruksi. Keluarga korban berencana berkomunikasi dengan penyidik untuk mengatasi hal ini.
-
Kekurangan Informasi: Rekonstruksi disayangkan karena tidak memberikan keterangan yang cukup jelas mengenai tempat dan waktu kejadian. Meski demikian, tim kuasa hukum memiliki detail waktu tiap kejadian yang akan disampaikan kepada penyidik.
M Pazri menyatakan akan mengungkap lebih lanjut mengenai peristiwa yang tertinggal tersebut kepada penyidik dan memberikan masukan. Kasus ini terus dalam pengusutan.