Seorang Guru Besar dari Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, menghadapi kasus kekerasan seksual yang melibatkannya. Tindakan ini menimbulkan tindak lanjut hukuman administratif dari pihak kampus, yang telah membebastugaskan Edy Meiyanto dan diperkirakan akan memberikan sanksi pemecatan dalam waktu dekat.
Kasus ini pertama kali dilaporkan sekitar tahun 2023 dan diselidiki pada tahun 2024. Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut disampaikan oleh pimpinan fakultas dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UGM.
Detail Penyelidikan
-
Laporan dan Pemeriksaan: Kasus ini dilaporkan kepada UGM pada tahun 2024 dan melibatkan 13 orang saksi dan korban yang diperiksa oleh Satgas PPKS.
-
Pelanggaran Hukum: Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Edy Meiyanto melanggar Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.
Sanksi Disiplin
- Rekomendasi dan Keputusan: Pada akhir 2024, Satgas PPKS meresmikan rekomendasi kepada pimpinan UGM. Berdasarkan keputusan Rektor, Edy Meiyanto akan dikenai sanksi mulai dari skorsing hingga pemecatan tetap.
Proses ini menegaskan komitmen universitas dalam menindak tegas tindakan yang melanggar etika dan aturan, serta memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.