Seorang Kombes Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Donald Simanjuntak, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat setelah terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menindak pelanggaran aturan.
Sanksi Tegas
-
Personel Dipecat: Komisaris Besar Donald Simanjuntak dan seorang polisi lainnya, yang disebut sebagai Y, diberhentikan secara tidak hormat.
-
Komitmen Polri: PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas, proporsional, dan sesuai prosedur, serta menunjukkan responsif dan transparansi.
-
Pantauan Kompolnas: Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau dan mengawasi perkembangan kasus ini.
Proses Hukum
-
Putusan Sidang: Putusan dijatuhkan oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri setelah sidang yang dihadiri oleh tiga oknum polisi pada tanggal 31 Desember.
-
Perkembangan: Sidang lanjutan untuk oknum polisi ketiga, M, dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 2 Januari untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
Pernyataan Resmi
Dalam keterangan tertulis, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, “Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan terus dilakukan pemantauan bersama pengawas eksternal, dalam hal ini oleh Kompolnas.” Penyampaian seluruh keputusan sidang akan dilakukan melalui konferensi pers setelah penyelesaian sidang terakhir.